Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiaya Wartawati Paser TV Terancam 5 Tahun Bui  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Normila Sariwahyuni (23) wartawati Paser TV yang merupakan korban penganiayaan oleh 16 orang hingga mengalami keguguran janin masih berusia dua minggu saat dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, (4/3). Tempo/Firman Hidayat
Normila Sariwahyuni (23) wartawati Paser TV yang merupakan korban penganiayaan oleh 16 orang hingga mengalami keguguran janin masih berusia dua minggu saat dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, (4/3). Tempo/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Paser - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawati Paser TV, Nurmila Sariwahyuni. Mereka adalah Sekretaris Desa Padang Parapat, Aliansah, dan Kepala Desa Rantau Panjang, Alias atau Ilyas. Keduanya pun resmi ditahan sejak kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Paser, Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, mengatakan para tersangka sementara dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan KUHP subsider Pasal 351 (penganiayaan) dan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dengan ancaman minimal 5 tahun bui. Polisi juga mempertimbangkan menjerat mereka dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Kami cari yang paling berat," kata Ismahjuddin.

Polisi hingga kini terus mengembangkan penyidikan atas penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sariwahyuni. Kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. "Penyidikan masih belum final, bisa saja dari hasil pemeriksaan saksi meningkat menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta. Saat ini enam orang saksi terus menjalani pemeriksaan intensif.

Pemimpin Redaksi Paser TV, Agus Salim, meminta pelaku penganiaya Yuni dijerat dengan hukuman yang bisa membuatnya jera. Insiden penganiayaan tersebut mencederai kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. “Kami minta hukum menjerakan pelaku. Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini," kata Agus.

Agus mengaku memerintahkan Yuni mengambil gambar kabar keributan pembongkaran rumah di lahan sengketa pada Sabtu pekan lalu. Wartawati berusia 23 tahun itu berhasil mengambil gambar, tapi dikeroyok oleh 16 orang yang dipimpin Kepala Desa Rantau Panjang, Alias. Setelah babak belur, kamera Yuni dirusak dan tas yang berisi kartu identitasnya dibuang.

Akibat pengeroyokan ini, Yuni mengalami perdarahan dan harus kehilangan janinnya yang baru berusia dua minggu. Yuni pun harus dirawat di RSUD Panglima Sebaya. Yuni mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tubuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Paser, Adi Maulana, menyerahkan proses hukum para tersangka kepada pihak kepolisian. Menurut dia, sesuai dengan aturan kepegawaian, Aliansah bisa dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris desa bila terbukti bersalah terlibat tindak kriminal. "Kalau mencopot jabatan itu mudah, tapi memberhentikan sebagai pegawai itu yang akan lama," kata Adi.

Para tersangka belum bisa dimintai konfirmasi perihal kasus yang menjerat mereka. Polisi melarang wartawan untuk menemui para tersangka ataupun saksi-saksi yang diperiksa.

FIRMAN HIDAYAT

Baca Investigasi Tempo
Puncak Rusak, Zulkifli Hasan Tak Bisa Lepas Tangan

Kementerian Kehutanan Dinilai Abai Kelola Puncak

Banjir Kiriman Rendam Tiga Kampung 150 Cm

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

29 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

29 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

30 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.