TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya bertanggung jawab mengawasi institusi yang resmi, artinya yang punya izin resmi sebagai usaha investasi. "Kan, banyak juga investasi yang tidak mengaku bahwa itu perusahaan investasi. Seperti PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kan hanya punya surat izin usaha perdagangan," kata Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, Rabu, 6 Maret 2013.
Pernyataan Firdaus menanggapi kembali maraknya investasi emas bodong di masyarakat. Belakangan ratusan nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus investasi emas bodong PT GTIS itu mengaku tak menerima hasil investasi dari perusahaan asal Malaysia tersebut.
Karena GTIS hanya mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan, menurut dia, nasabah yang dirugikan hanya bisa mengadu ke kepolisian.
Adapun Satuan Tugas Waspada Investasi yang sudah dibentuk OJK hanya bisa menindaklanjuti kasus penipuan dari investasi bodong serupa yang dikeluarkan oleh perusahaan berizin resmi sebagai perusahaan investasi. "Satgas Investasi yang baru dibentuk OJK pada tahun ini akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi bentuk-bentuk investasi," tuturnya.
Terkait dengan kasus investasi bodong yang sering kali terjadi, Firdaus menyatakan pentingnya pihak industri asuransi dan OJK bekerja sama dalam edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai pengenalan risiko investasi.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi sebetulnya sudah dibentuk sejak 20 Juni 2007 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007. Aturan tersebut diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Satuan Tugas ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, yang meliputi Bapepam-LK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bareskrim, Polri, PPATK, Kejagung, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Dan sebelumnya, Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK.
FIONA PUTRI HASYIM