TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, akan menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap penambang emas tradisional ilegal di Kecamatan Pesanggaran. Hal itu sesuai hasil rapat kordinasi menangani pertambangan emas tradisional di Ruang Rupatama Mapolres, Kamis, 7 Maret 2013.
Menurut Kapolres Ajun Komisaris Besar Nanang Masbudi, pertambangan tradisional tersebut harus ditertibkan karena jumlah penambang semakin bertambah. Dalam setahun terakhir, lebih dari 1.000 orang yang menambang di kawasan hutan seluas 4,5 hektare. Akibatnya, hutan milik Perhutani tersebut menjadi rusak. "Akan kita tertibkan dalam waktu dekat," kata Nanang usai rapat.
Selain warga Banyuwangi, disinyalir banyak penambang liar yang berasal dari luar Banyuwangi seperti dari Bogor dan Sumbawa. "Mereka akan diproses pidana ringan, lalu kami pulangkan ke daerahnya masing-masing," kata dia. Sedangkan penambang asal Banyuwangi nantinya hanya akan diperbolehkan beroperasi di petak tertentu (cluster). Cluster tersebut nantinya akan dikelilingi pagar dan dilengkapi pos penjagaan sehingga aktivitas pertambangan tidak meluas.
Hutan yang dijarah penambang tradisional itu masuk sebagai konsesi eksplorasi milik perusahaan tambang PT Indo Multi Niaga yang beroperasi sejak 2007. Pada akhir 2012, PT IMN menjual sahamnya ke PT Bumi Suksesindo.
Pada 2009, lebih dari tiga ribu orang masuk ke hutan jati ini. Polisi sempat melakukan penertiban besar-besaran sepanjang 2011 sehingga jumlah penambang tersisa 600 orang. Namun, kini jumlahnya kembali bertambah.
IKA NINGTYAS
Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo