TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka mutilasi Darna Sri Astuti, Benget Situmorang alias Impus, terancam hukuman mati. Impus merupakan suami sekaligus pembunuh Darma. Bahkan, dengan sadisnya Impus memotong-motong tubuh Darma dan membuangnya ke Tol Cikampek, Jakarta Timur.
"Impus dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun maksimal hukuman mati," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 7 Maret 2013.
Menurut Rikwanto, ancaman berat itu dijatuhkan ke pria berusia 36 tahun ini karena unsur kesengajaan dalam pembunuhan Darna ini. Misalnya, adanya fakta bahwa Impus sempat beradu mulut dengan sang istri. Impus menuduh Darna berselingkuh.
Pertengkaran ini bisa dibilang awet. Sebab, pertengkaran dimulai pada Sabtu, 2 Maret 2013, sekitar pukul 12.00, hingga Ahad, 3 Maret 2012, dinihari. "Pada Ahad siang, sekitar pukul 12.00, Impus membunuh istrinya," kata Rikwanto. "Artinya perbuatan itu tidak dilakukan secara spontan."
Dalam memeriksa Impus, penyidik juga berencana mengetes kondisi kejiwaannya. Uji itu diagendakan dilakukan pada pekan ini. Sedangkan tersangka lain, Tini, 39 tahun, diancam Pasal 55 KUHP, 56 KUHP juncto 340 KUHP tentang Membantu Perbuatan Tindak Pidana. Sebab, polisi menduga Tini ikut membantu pembuangan mayat Darma. "Tini diancam penjara sepertiga dari hukuman Impus," ujar Rikwanto.
Potongan tubuh Darna ditemukan tercecer pada Selasa pagi, 5 Maret 2013. Saksi pertama yang menemukannya adalah seorang petugas Korlantas tol dan dua petugas Jasa Marga. Kini, jenazah Darna masih berada di kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
SYAILENDRA
Pelaku Mutilasi di Tol Suami Sendiri
Korban Mutilasi dan Suami Sudah 10 Tahun Bersama
Jokowi Minta Proyek Tanggul Raksasa Dipercepat
Angkot Jadi Titik Terang Tabir Mutilasi
Dua Tersangka Mutilasi Tol Cikampek Ditangkap