TEMPO.CO, Jakarta - Setelah enam puluh menit diperiksa Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan buka suara. Petinggi Partai Demokrat ini meluruskan pernyataannya soal surat perintah penyidikan tersangka Anas Urbaningrum.
"Saya bilang, malam itu saya ditanya. Ada wartawan, Pak sudah dengar belum, Pak Anas sudah jadi tersangka?" kata Syarif mengulang pertanyaan wartawan ketika itu. "Jawaban saya, 'oh ya kita tunggu saja kalau begitu'. Tidak lebih, tidak kurang dari itu," ujar Syarif, Jumat, 8 Maret 2013
Dalam pemeriksaan kali ini, Syarif menyatakan dicecar banyak pertanyaan dari lima anggota komite. "Tapi kebanyakan ngomong masalah hukum dan politik," katanya.
Lalu, saat disinggung soal potensi bocornya sprindik Anas di internal Partai Demokrat, Syarif membantah. "Tidak ada. Kami tidak punya," katanya.
KPK menganggap keterangan Syarif dibutuhkan terkait dengan pernyataannya kepada Media Indonesia dan Metrotvnews.com pada Kamis malam, 7 Januari 2013.
"Kenapa, kami sudah dengar (status tersangkanya), tapi kami tunggu yang resmi saja," kata Syarif seperti dikutip dua media tersebut. Artikel tersebut berjudul: "Petinggi Demokrat Sudah Tahu Anas Tersangka".
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 dengan dijerat pelanggaran gratifikasi pasal 12 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Anas diduga menerima hadiah mobil mewah Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
FEBRIANA FIRDAUS