Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Terima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak

image-gnews
Sekretaris fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - M. Nazaruddin menyebut Saan Mustopa, bekas koleganya di Partai Demokrat, menerima Rp 4 miliar dari proyek simulator di kepolisian. Menurut Junimart Girsang, pengacara Nazaruddin, uang itu diberikan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, pemimpin proyek simulator, seusai pertemuan singkat di Hotel Dharmawangsa pada akhir Maret 2011. ”Itu tunai. Nazar pun tak tahu maksud pemberian uang itu,” ujar Junimart, mengutip keterangan Nazaruddin, Kamis, 14 Maret 2013.

Menurut Junimart, kliennya, saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Maret lalu, sudah memaparkan ihwal pertemuan yang terkait dengan pembahasan anggaran simulator. ”Sebenarnya sudah ada komunikasi yang intens sejak Januari sampai akhir Maret 2011,” kata Junimart, mengutip cerita Nazar, bekas Bendahara Demokrat. Selain di Dharmawangsa, ada pertemuan di Restoran King Crab, kawasan bisnis Sudirman, pada akhir 2010.

Nazar, kata Junimart, mengatakan pertemuan selalu dihadiri Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi Demokrat saat itu, dan Saan, Wakil Sekjen, serta kolega separtai. Teddy hadir sebagai utusan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo, selaku kuasa pengguna anggaran proyek simulator.

Namun, menurut sumber, dalam pertemuan di King Crab, Nazar justru meminta uang jasa pengurusan anggaran kepolisian. Besarnya 12 persen dari anggaran yang disetujui. Menurut sumber itu, Anas tidak berkomentar apa pun walau duduk cukup dekat dengan Nazar. Menanggapi hal ini, Junimart menegaskan kliennya sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dan membeberkan adanya pertemuan itu. ”Pertemuan itu sama seperti yang terungkap di media,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Saan membantah jika dikatakan bertemu Teddy dan Jenderal Djoko pada 2010 dan 2011. ”Membayangkan wajah Teddy saya tidak bisa, apalagi sampai ketemu,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Dwi Ria Latifa, pengacara Teddy, menolak berkomentar ihwal pertemuan tersebut. Dia hanya berujar, ”Apa yang ditanyakan penyidik KPK sudah dijelaskan semuanya.” Sedangkan Tommy Sihotang, pengacara Djoko, mengatakan tak pernah mendengar cerita pertemuan kliennya dengan politikus Senayan. ”Klien kami belum cerita soal pertemuan-pertemuan itu.”

Untuk mengetahui detail pertemuan tersebut, KPK berencana memeriksa Anas hari ini. Bersamaan dengan pemeriksaan Anas, KPK kembali memanggil Teddy. Dwi Ria mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan tersebut. Namun, dia tetap menolak menjelaskan materi pemeriksaan. ”Besok saja dilihat,” kata dia.


RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | WAYAN AGUS | M. RIZKI | SUKMA


Berita Terpopuler:

Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam

Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?

Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur

Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi

Jorge Mario Bergoglio Terpilih Sebagai Paus Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

46 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.