Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersama Anas, Dua Petinggi Polri Diperiksa KPK  

image-gnews
Pertemuan Jenderal Djoko-Anas Cs Ditelisik
Pertemuan Jenderal Djoko-Anas Cs Ditelisik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya memeriksa Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi simulator alat uji untuk Surat Izin Mengemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. Ada dua petinggi Polri yang dipanggil bersamaan pemeriksaan Anas, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi kasus proyek simulator dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Johan, Jumat, 15 Maret 2013.

Didik baru saja mendatangi kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan batik cokelat bermotif bunga. Dia hanya tersenyum tanpa memberi berkomentar kepada para pewarta.

Djoko menjadi tersangka simulator bersama Didik Purnomo, anak buahnya di Korlantas. Dua lagi tersangka adalah rekanan proyek, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK menduga proyek tersebut telah di-mark up sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.

Djoko sekaligus menjadi tersangka pidana pencucian uang. Sebanyak 33 aset bernilai seratus miliar milik mantan Gubernur Akademi Polisi ini pun telah disita penyidik, baik tanah, bangunan, pompa bensin, dan mobil.

Johan mengatakan Anas juga diperiksa sebagai saksi Djoko. Sampai pukul 09.00 WIB, Anas belum mendatangi kantor KPK. Melalui pengacaranya, Anas dipastikan akan memenuhi pemeriksaan tersebut.

Adapun keterlibatan Anas dibeberkan oleh koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Junimart Girsang, pengacara Nazar, mengatakan kliennya membongkar pertemuan Anas dengan Djoko Susilo sebanyak dua kali. Satu pertemuan terjadi di Restoran King Crab, kawasan bisnis Sudirman, dan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nazar, dikutip Junimart, pertemuan di Restoran King Crab pada 2010 dihadiri dirinya, Anas, Saan Mustofa dan beberapa koleganya di Demokrat. Mereka bertemu dengan Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas. Teddy yang diutus oleh Djoko ditemani beberapa pengusaha, di antaranya Budi Susanto. (Lihat juga: KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini)

Pertemuan di Hotel Dharmawangsa pada akhir Maret 2011 dihadiri Anas dan Saan. Ada juga Benny Kabur Harman dan I Gde Pasek Suardika, Nazar dan Dasrul Djabbar, kolega Nazar di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari Korlantas hadir Djoko Susilo dan Teddy Rusmawan. "Ada lagi tiga rekan Djoko yang Pak Nazar tidak ketahui namanya," kata Nazar yang dikutip Junimart.

Dalam pertemuan tersebut, kata Nazar, Teddy memberikan uang tunai sebesar Rp 4 miliar, diserahkan kepada Saan. Junimart mengaku tidak mengetahui maksud pemberian duit tersebut. Dia berkelit bahwa Nazar tidak menceritakan kepadanya isi pembicaraan di dalam pertemuan tersebut. "Pak Nazar menyampaikan sudah ada pembicaran-pembicaraan sebelumnya yang intens sejak Januari sampai akhir Maret itu," kata Junimart.

Pasek dan Saan yang dikonfirmasi membantah adanya pertemuan tersebut. Pasek bahkan menantang agar membuktikan adanya pertemuan itu. Simak kasus korupsi Simulator SIM di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ


Baca juga
Edisi Khusus Istri-istri Djoko Susilo
100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita
KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini

Dipanggil KPK Besok, Anas Mungkin Tak Datang

BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

37 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan