TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang perdana kasus terorisme di Tambora, Jakarta Barat, dengan tersangka Muhammad Thorik, 32 tahun. Pengacara Thorik Asludin Hatjani menyatakan sidang perdana ini menggelar agenda pembacaan dakwaan. "Saya belum tahu Thorik dikenakan dakwaannya. Belum menerima salinan dari jaksa," ucap Asludin, Senin, 18 Maret 2013.
Thorik diduga terlibat dalam rencana aksi terorisme. Pada Rabu, 5 September 2012, sebuah bom rakitan meletus di kediaman Thorik di Jalan Teratai VII RT 02 RW 04, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Semula warga mengira telah terjadi kebakaran. Mereka kemudian mencoba memadamkan api di rumah Thorik. Namun, warga malah menemukan bahan-bahan pembuat bom rakitan. Thorik sendiri langsung melarikan diri saat peristiwa berlangsung.
Ia kemudian menyerahkan diri pada Ahad, 9 September 2012 ke Pos Polisi Jembatan Lima. Penemuan bahan peledak di kediaman Thorik tak lama berselang dengan ledakan di sebuah rumah di Beji, Depok, pada 8 September 2012.
ADITYA BUDIMAN
Berita Lainnya:
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Ini Dia Formula Renault Andalan Alexandra