TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember memeriksa sejumlah pejabat Universitas Jember terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset kampus. Dugaan itu terkait perubahan fungsi bangunan apotek menjadi tempat kongko dan diskotek.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menemukan indikasi kuat pidana korupsi. "Terlihat dari fakta penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan aset pemerintah," kata Hambaliyanto, Rabu, 27 Maret 2013.
Hambali mengatakan sudah memeriksa sembilan pejabat Universitas serta pengusaha penyewa aset tersebut. Ia menolak menyebutkan nama-nama mereka dengan alasan masih akan memperdalam penyelidikan untuk menetapkan tersangka.
Yang jelas, kata dia, unsur pidana dalam kasus itu jelas, yakni menyewakan aset negara tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, uang hasil sewa tidak masuk ke dalam kas negara, yang seharusnya masuk ke dalam rekening rektor Universitas Jember. "Kami sudah minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur menghitung potensi kerugiannya,” kata Hambaliyanto.
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jember menemukan indikasi tindakan melawan hukum dalam kasus sewa aset Campus Resto tersebut. Bangunan yang kini menjadi kafe dan tempat nongkrong bernama Campus Resto itu disewa sejak tahun 2005 hingga 2022 atau 17 tahun. Bangunan itu disewa sebesar Rp 900 juta untuk menutupi utang pembangunan gedung
tersebut.
Mantan Pembantu Rektor II Universitas Jember, Jani Januar, mengaku telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan terkait kasus itu. Dia mengaku ditanya perihal pembangunan dan prosedur penyewaan aset tersebut. Jani menegaskan, pihak rektorat tidak ikut campur karena aset itu masih di tangan Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POMA) dan Fakultas Farmasi.
Bangunan di Jalan Jawa itu, kata Jani, memang dibangun oleh POMA Fakultas Farmasi. Karena pada tahun 2007 POMA tidak boleh lagi menarik iuran kepada mahasiswa, POMA Fakultas Farmasi memutuskan menyewakan bangunan itu. Biaya sewa itu digunakan untuk membayar kontraktor sebesar Rp 900 juta.
Tetapi, menurut sepengetahuan Jani, dalam perjanjian dengan penyewa, bangunan itu diperuntukkan sebagai apotek dan kafe. Apotek itu akan menjadi penunjang pendidikan mahasiswa Fakultas Farmasi. "Ternyata apotek-nya tidak ada, tetapi hanya kafe," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI
Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman