TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah provinsi Aceh mengevaluasi dua peraturan daerah (qanun) yang belakangan ini diterbitkan di Aceh. Kedua perda itu mengatur keberadaan Wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh.
Pemerintah pusat sendiri, kata Gamawan, sudah melakukan evaluasi. "Kedua-keduanya sudah kami lakukan evaluasi," kata Gamawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Untuk menyampaikan hasil evaluasi, Kementerian Dalam Negeri mengutus Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan untuk menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh. Gamawan mengatakan, ada 12 poin hasil evaluasi kementerian terhadap bendera dan lambang Aceh. "Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya," ucap mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Gamawan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah menyebutkan bahwa lambang daerah tidak diperbolehkan memuat hal-hal yang melambangkan atau memakai lambang separatis. "Kebetulan, lambang yang diangkat (Aceh) itu mirip atau menyerupai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka)," kata Gamawan.
Karena itu, Kementerian meminta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan penyesuaian dan membahas kembali qanun tersebut. "Supaya menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang 12 poin (itu)," ujar Gamawan.
Menurut Gamawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan atensi besar terhadap permasalahan bendera dan lambang Aceh. "(Presiden) meminta kami untuk mengkomunikasikan dengan baik kepada Bapak gubernur dan pimpinan DPR Aceh."
"Beliau (presiden) berharap mudah-mudahan pimpinan daerah dan DPR Aceh bisa menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini," Gamawan menambahkan.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Malam Jahanam di Cebongan