TEMPO.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan berusaha mempertahankan bendera bulan bintang dan lambang burak singa, seperti keinginan rakyat, kendati ada permintaan klarifikasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah kepada Tempo di Banda Aceh, Rabu, 3 April 2013.
Menurut dia, hasil klarifikasi akan mulai dipelajari Kamis besok bersama pemerintah Aceh. “Kami pelajari dulu hasil yang disampaikan Kemendagri,” ujarnya.
Dia mengatakan belum melihat secara terperinci hasil klarifikasi dari pusat terhadap Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh. Tapi, gambaran dasarnya, diakui Adnan, sudah diketahui. Yaitu permintaan untuk mengganti bentuk bendera dan lambang karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang melarang daerah memiliki bendera dan lambang menyerupai atribut gerakan separatis.
Bahkan dia menilai PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perdamaian di Aceh. “Menyebut separatis, membangkitkan lagi apa yang sudah dicapai (perdamaian) dulunya,” Adnan menjelaskan.
Penetapan bendera dan lambang Aceh dinilainya tidak melanggar hukum dan sudah sesuai prosedur. Karena itu, pemerintah pusat haruslah mengerti keinginan sebagian besar rakyat Aceh agar tidak lagi terjadi gejolak pada masa depan.
Adapun Kepala Biro Hukum Pemerintahan Aceh, Edrian, mengakui belum melihat detail hasil klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Jadi ia belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. “Kami belum menerimanya dari gubernur,” ujarnya.
ADI WARSIDI
Berita Lainnya:
Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR
Penyerang LP Sleman Diduga Pakai Pistol Pasukan Elit
Gelagat Penembak di LP Cebongan Versi Dirjen Lapas
Presiden PKS Tahlilan di Makam Sunan Kalijaga
Polisi Memulung Gerak Penyerang LP Cebongan