Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Hibah Proyek MRT, Jokowi Wajib Tanda Tangan  

image-gnews
Menpora, Roy Suryo dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai mengadakan pertemuan di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3). Selain membahas soal pengamanan KLB PSSI, Menteri Roy juga membicarakan alih fungsi stadion lebak bulus menjadi fasilitas penunjang MRT bersama Jokowi. TEMPO/Seto Wardhana
Menpora, Roy Suryo dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai mengadakan pertemuan di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3). Selain membahas soal pengamanan KLB PSSI, Menteri Roy juga membicarakan alih fungsi stadion lebak bulus menjadi fasilitas penunjang MRT bersama Jokowi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto, menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk penggunaan dana hibah triliunan rupiah proyek mass rapid transit. Jokowi sebelumnya menyatakan ingin mencari tahu dulu ihwal surat yang di dalamnya menuntut pertanggungjawabannya apabila di kemudian hari ditemukan ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Marwanto meminta Jokowi tak perlu khawatir atas adanya klausul ancaman pidana itu. Menurut dia, dengan atau tanpa klausul itu, jika di kemudian hari ada penyimpangan, tetap akan menimbulkan sanksi. "Jadi, kami mengharapkan hal ini bisa segera dipahami (Jokowi)," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin, 22 April 2013. (Baca: Proyek MRT Lambat, Terganjal Tanda Tangan Jokowi)   

Adapun kebijakan mengenai surat pertanggungjawaban mutlak ini, Marwanto menyebut, adalah peraturan yang berlaku bagi semua daerah yang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat. Karena itu, dia mengharapkan Jokowi bisa segera menggelar pembahasan internal di pemerintah daerah mengenai kebijakan ini. "Terkait proyek MRT, pinjaman Rp 15 triliun dari Japan International Cooperation Agency ini kan bukan untuk PT MRT Jakarta, melainkan ke pemerintah daerah DKI. Oleh sebab itu, aturan (penandatanganan surat tanggung jawab) itu tetap berlaku," kata Marwanto lagi.

Soal penandatanganan surat pertanggungjawaban mutlak ini diduga ikut membuat proyek MRT berjalan tersendat. Surat itu merupakan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah. Surat ini juga untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat yang akan dipakai proyek MRT. Tanda tangan gubernur dibutuhkan karena 49 persen biaya proyek MRT berasal hibah dari pemerintah pusat. (Baca: MRT Tahap Pertama Beroperasi 2017)

Menurut Jokowi, surat yang disyaratkan Kementerian Keuangan itu janggal. Sebab, kata dia, proyek MRT dikerjakan oleh badan usaha milik daerah, PT MRT Jakarta. Segala urusan teknis diurus oleh manajemen PT MRT. Seharusnya, kata dia, Direktur Utama PT MRT yang menandatangani surat pertanggungjawaban itu.

”Kalau direksi tidak berbuat apa-apa, untuk apa takut menandatangani?" kata Jokowi, Senin. “Kalau saya tanda tangan lalu direksinya asal-asalan, saya yang harus tanggung jawab secara mutlak? Kalau begitu, mending saya jadi Direktur Utama PT MRT saja."

Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebenarnya menganggap lumrah surat yang menyertakan klausul pidana tersebut dalam proyek pemerintah. “Itu risiko. Setiap uang negara yang dipinjam harus ada yang bertanggung-jawab,” ujar Ahok. (Baca juga: Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPRD DKI Jakarta juga mendorong Jokowi segera menandatanganinya. Menurut Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPRD DKI Santoso, surat itu merupakan kunci untuk menjalankan proyek MRT. “Apa pun risikonya harus diterima. Gubernur tidak perlu khawatir," kata Santoso, Ahad lalu. (Baca: Jokowi Ragu Lanjutkan MRT?)

Meskipun Jokowi belum menandatangani surat tersebut, pekan ini dia akan mengumumkan pemenang tender untuk paket pekerjaan bawah tanah MRT. "Supaya proyek bisa berjalan," kata dia. Padahal, menurut Marwanto, hibah dari pemerintah pusat tidak akan dicairkan jika dokumen persyaratan belum lengkap. "Kalau syarat belum lengkap anggaran kami cairkan, berarti kami yang melanggar aturan," ujarnya. Simak berita MRT di link ini.

AYU PRIMA SANDI | ANGGRITA DESYANI | SYAILENDRA | NURHASIM

Topik Terhangat:
Ujian Nasional |
Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat

Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle

Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan

Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS

Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda

Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

29 November 2023

Bendera Palestina dikibarkan di halaman luar Balai Kota Oslo pada Rabu pagi di Oslo, Norwegia, 29 November 2023. NTB/Ole Berg-Rusten/via REUTERS
Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

Balai kota Oslo mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina


Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

16 Oktober 2023

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

Tilang uji emisi kendaraan bermotor yang semula gencar, kemudian dinilai tak efektif, tapi akan diberlakukan kembali November nanti. Ada apa?


Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

15 Oktober 2023

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memantau posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022. Foto Humas pemprov dki
Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

Posko Pengaduan di Balai Kota DKI yang sempat dibuka kembali saat Heru Budi awal menjabat rupanya sempat dihentikan.


Membeludaknya Jemaah Salat Ied di Kompleks Balai Kota Yogyakarta Hari Ini

22 April 2023

Ribuan jamaah memadati komplek Masjid Diponegoro Balai Kota Yogyakarta untuk melaksanakan salat id Sabtu, 22 April 2023. Dok.istimewa
Membeludaknya Jemaah Salat Ied di Kompleks Balai Kota Yogyakarta Hari Ini

Sekitar lima ribu jemaah menjalankan salat Ied di kompleks Balai Kota Yogyakarta hari ini.


Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

17 Maret 2023

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. wikimedia.org
Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

DKI Jakarta menyatakan renovasi Balai Kota untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pegawai.


Ridwan Kamil Tiba di Balai Kota Jakarta, Temui Heru Budi

20 Desember 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat untuk menemui Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa sore, 20 Desember 2022. TEMPO/Anisa Hafifah.
Ridwan Kamil Tiba di Balai Kota Jakarta, Temui Heru Budi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini.


Ada 4 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 600 Personel

12 Desember 2022

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Ada 4 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 600 Personel

Kapolres berharap tidak ada penutupan jalan akibat demo di Jakarta Pusat hari ini, namun pengguna jalan menghindari jalan sekitaran Monas.


DPRD DKI Tolak Pemindahan Pelican Crossing di Depan Perpustakaan Nasional

11 Desember 2022

Pejalan kaki menyebrang pada Pelican Crossing yang disediakan untuk pejalan kaki pengganti JPO di samping Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 17 Desember 2018. Tiga JPO yang berada di Jalan Jendral Sudirman direncanakan selesai pada akhir Desember 2018 sebelum perayaan Tahun Baru 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Tolak Pemindahan Pelican Crossing di Depan Perpustakaan Nasional

Pelican Crossing di Jalan Medan Merdeka Selatan dinilai memudahkan warga yang ingin ke Halte Transjakarta Balai Kota dan IRTI Monas


Tagih Haknya, Warga Kampung Bayam Ancam Demo Terus di Balai Kota hingga Senin

2 Desember 2022

Warga Kampung Bayem masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Pj Gubernur Heru Budi Hartono membantu mereka segera menghuni Kampung Susun Bayam yang berada di dekat JIS, Jumat, 2 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Tagih Haknya, Warga Kampung Bayam Ancam Demo Terus di Balai Kota hingga Senin

Warga Kampung Bayam hingga kini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dijanjikan Pemprov DKI era Anies Baswedan


Demo Buruh Bubar, Lalu Lintas di Lokasi Sempat Tersendat

2 Desember 2022

Suasana arus lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan tersedat, akibat masa buruh yang menggelar demo di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat siang, 2 Desember 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Demo Buruh Bubar, Lalu Lintas di Lokasi Sempat Tersendat

Massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai membubarkan diri. Lalu lintas di sekitarnya sempat tersendat.