Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Benarkan Melindungi Susno Duadji

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Komisaris Jenderal Susno Duadji (kiri) dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Komisaris Jenderal Susno Duadji (kiri) dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, membenarkan institusinya melindungi Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji. Perlindungan tersebut diberikan karena pihak Susno menghubungi Kepolisian Daerah Jawa Barat saat akan dieksekusi kemarin, Rabu, 24 April 2013.

"Kami melindungi bukan hanya Pak Susno, tetapi melindungi semua pihak, bukan satu pihak. Karena Kepolisian tidak menginginkan terjadi keributan pada saat eksekusi kemarin," kata Boy di kantornya, Kamis, 25 April 2013. "Dalam proses perlindungan itu, harus menghormati hukum. Bukan berarti melindungi dengan melanggar hukum."

Boy berujar, saat jaksa eksekutor akan mengeksekusi Susno di kediamannya, Jalan Pakar Raya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resor, Kabupaten Bandung, terjadi perdebatan alot di antara mereka. Bahkan berdatangan massa pendukung Susno yang berusaha menghalangi eksekusi paksa tersebut. Sehingga, pihak Susno maupun jaksa eksekutor meminta bantuan kepada Kepolisian.

Bahkan saat akan dieksekusi, Susno mengunci diri di dalam kamarnya. Sehingga, kata Boy, jaksa tidak mungkin memaksa dengan merusak kamar Susno. "Dalam konteks seperti itu, Kepolisian hadir untuk melindungi semua pihak agar tidak terjadi benturan," kata Boy.

Akhirnya, Selasa petang, polisi berdatangan dan mengamankan Susno ke Markas Polda Jabar. Boy mengatakan, Polda memediasi perundingan kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak juga berhasil mengeksekusi Susno.

Kemarin, Susno akan dieksekusi paksa setelah tiga kali menolak surat eksekusi jaksa. Mantan Kepala Bareskrim Polri ini telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Di Pengadilan Negeri Jaksel, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Dia juga menerima suap Rp 500 setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, mantan Kepala Polda Jabar ini dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Tetapi, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.

Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak tiga kali surat eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sebab dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno karena sesuai perintah Undang-Undang. Dia mengatakan, saat permohonan kasasi kedua pihak ditolak, maka jaksa mengeksekusi putusan pengadilan tinggi.

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik Terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung 

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.