TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief berkukuh akan tetap mengeksekusi Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji. Meskipun mendapat penolakan dari pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra, Kejaksaan Agung akan tetap menjadwalkan eksekusi Susno.
"Kami akan menjadwalkan ulang eksekusi ini," kata Basrief di Markas Besar Polri, didampingi Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Kamis, 25 April 2013. "Lebih cepat lebih baik," kata dia saat ditanya soal jadwal eksekusi tersebut.
Siang ini, Basrief dan Timur berkoordinasi membahas eksekusi Susno yang gagal terealisasi. Kemarin, jaksa akan mengeksekusi paksa Susno setelah tiga kali menolak surat eksekusi. Susno telah divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Di Pengadilan Negeri Jaksel, Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar menjadi Rp 4,2 miliar. Hukuman penjara tak berubah.
Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi, tetapi hakim MA menolak permohonan keduanya sesuai Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon II, Susno.
Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sebab dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.
Pada saat Susno akan dieksekusi paksa di kediamannya, di Bandung, terjadi perdebatan antara pengacara Susno dan jaksa. Susno sendiri mengunci diri di dalam kamar. Massa Susno juga berdatangan untuk menolak eksekusi tersebut.
Menurut Timur, karena terjadi perdebatan yang dikhawatirkan menimbulkan keributan, Kepolisian membawa Susno ke Markas Polda Jawa Barat. Timur membantah Kepolisian melindungi Susno dan menghalang-halangi eksekusi.
Basrief berujar, selepas kejadian kemarin, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan soal teknis eksekusi berikutnya. "Komitmen kami sama, penegakan hukum ini harus dilaksanakan," kata Basrief.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Susno Berlindung di Ruang Kerja Kapolda Jabar
Alasan Atlet Risa Suseanty Tolak Santunan Lion Air
Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk'
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam
Suap Daging, Luthfi Hasan Dijanjikan Rp 40 Miliar