TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Susno Duadji meminta perlindungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Ada pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Susno, maka kami minta perlindungan ke Komisi," kata kuasa hukum Susno, Frederich Yunadi, di kantor Komnas HAM, Selasa, 30 April 2013.
Secara khusus, Fredrich menuding pelanggaran HAM terjadi ketika jaksa memaksa untuk mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, pada 24 April 2013 silam, di Bandung.
"Pemaksaan eksekusi itu melanggar undang-undang," katanya. Menurut dia, eksekutor dari Kejaksaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku.
Pada kenyataannya, Frederich menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung tidak mencantumkan amar penahanan dan amar yang menguatkan putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Putusan MA itu hanya berisi penolakan kasasi dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. "Menurut kami, berdasarkan KUHAP, putusan itu batal demi hukum. Dan itu berarti Susno tidak bisa dieksekusi," ujarnya.
Susno Duadji divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan suap terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana. Susno tiga kali menolak eksekusi meski kasusnya berkekuatan hukum tetap. Pada Jumat 26 April 2013 kemarin, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Susno sebagai buronan.
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Edsus Sosialita Jakarta
Tim Polisi Pemburu Susno Dipimpin AKBP
Hindari Jaksa, Susno Dikabarkan Gonta-ganti SIM Card
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat