TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan, General Manajer Sumatera Light South (SLS) Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, segera disidang. Bachtiar akan menjalani pelimpahan berkas ke tahap dua atau prapenuntutan, pekan depan.
"Saya sudah koordinasi dengan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Minggu depan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai salat jumat di kantornya, Jumat, 10 Mei 2013.
Basrief mengatakan, Bachtiar sudah dipanggil untuk menjalani pelimpahan berkas, tetapi pejabat di unit usaha PT Chevron itu mangkir. Ia pun berharap Bachtiar segera memenuhi panggilan kedua karena penanganan kasusnya harus segera rampung. "Soal Bachtiar harus kami tindaklanjuti, tidak mungkin tidak," kata Basrief.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka termasuk Bachtiar, yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri; dan General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja.
Sampai saat ini tinggal Bachtiar dan Alexiat yang belum memasuki persidangan. Bachtiar sempat ditahan tetapi dibebaskan setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2011. Adapun Alexiat kabur ke Amerika Serikat sebelum dicegah bepergian ke luar negeri. Ia beralasan tak bisa pulang ke tanah air lantaran sang suami sedang sakit di negera Abang Sam itu.
Basrief mengatakan Alexiat juga seharusnya menjalani pelimpahan ke tahap dua atau prapenuntutan. Namun, karena Alexiat sedang di Amerika, kata Basrief, proses pelimpahan belum bisa dilakukan. "Nanti pada saatnya dia akan melalui proses ini," ujar Basrief.
Kasus ini bermula saat PT Chevron melakukan bioremediasi atau menetralkan tanah dari limbah minyak mentah di sejumlah lokasi pada 2003-2011. Perusahaan energi asal Amerika ini menggaet PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek.
Hasil pengusutan Kejaksaan menemukan, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan pada bidang pengolahan limbah. Sebanyak 28 lokasi diduga tidak dikerjakan alias fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga US$ 23,361 atau sekitar Rp 200 miliar.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Cinta Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari
Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu
Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda
Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya
Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?