TEMPO.CO, Pamekasan - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berkukuh tidak akan mundur dari DPRD meski pada pemilu legislatif 2014 mendatang mencalonkan diri dari partai politik lain.
Salah seorang di antaranya adalah Makmun dari Fraksi PKNU. Dia mengatakan baru akan mundur setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang gugatan judicial review yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Pamekasan terhadap peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD wajib mundur dari DPRD yang dibuktikan dengan surat pernyataan mundur, jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014 dari partai politik lain.
Menurut Makmun, peraturan KPU tersebut terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga setiap partai politik. "DPP PKNU meminta semua kader tidak mundur sampai ada putusan MK," katanya, Senin, 13 Mei 2013.
Makmun mengatakan, dalam pemilu anggota legislatif 2014 dia mencalonkan diri melalui Partai Gerindra, dan sudah didaftarkan ke KPU Pamekasan. Namun, jika namanya dicoret oleh KPU Pamekasan, Makmun akan menempuh jalur hukum lain, yakni menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Surabaya. "Kita akan gugat, karena peraturan KPU merugikan," ujarnya.
Komisioner KPU Pamekasan Agus Kasyanto tidak mau peduli berkaitan dengan gugatan ke MK tersebut. KPU Pamekasan tidak mencoret anggota DPRD yang menjadi menjadi caleg dari partai lain.
Menurut Agus yang dilakukan KPU adalah mengembalikan berkas pencalegan ke partai politik pengusung. "Tanpa adanya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, berarti berkas tidak lengkap, tinggal dikembalikan saja ke partainya. Surat pengunduran diri harus disertakan sebagai salah satu syarat pendaftaran," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI
Topik Terhangat:
Teroris| E-KTP |Vitalia Sesha| Ahmad Fathanah| Perbudakan Buruh
Berita Lainnya:
Pengamat Hukum: PKS Tidak Salah
Kisah Buruh Panci yang Kabur dan Ditangkap Tentara
Angkringan Tak Sehat Sumber Penularan Hepatitis A
Ratusan Penumpang Citilink Mengamuk di Adisutjipto
Polisi Takut Tangkap Anggota TNI Beking Bos Panci
Ahmad Fathanah Minta Sefti Tak Meninggalkannya
Perumahan Petinggi PKS di Condet Tertutup Rapat