TEMPO.CO , Jakarta:Evaluasi Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 lalu menemukan sumbangan dana kampanye yang tak jelas dari para calon legislator. Keberadaan sumbangan tak jelas asal usulnya itu merupakan dampak dari tidak adanya aturan tegas mengenai pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Saya sempat periksa laporan keuangan, ada sopir dinas sumbang puluhan juta buat kampanye calon,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan kepada Tempo, Ahad, 12 Mei 2013.
Ade mengatakan kampanye calon legislator masih marak didanai oleh donatur-donatur tanpa nama. Calon legislator yang tengah berkampanye tak berupaya mengelolanya dengan transparan. “Hasil riset kami, kandidat tidak jujur dalam mencatat dan mempublikasikan dana kampanye,” ujarnya.
Umumnya, donatur tak ingin diketahui bahwa ia telah menyumbang kepada calon tertentu. Atau, untuk mengelabui aturan jumlah maksimum dana sumbangan, donatur meminjam nama orang lain. “Seolah-olah yang menyumbang banyak, padahal hanya satu,” kata Ade.
ICW mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan donatur menyertakan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak serta keterangan penghitungan jumlah pajak tahunan. “Data itu bisa memperlihatkan latar belakang penyumbang,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mewajibkan penyumbang dana kampanye melaporkan NPWP serta penghitungan jumlah pajak tahunan kepada KPU. Ketentuan tersebut tercantum dalam naskah Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Ketentuan tersebut dibuat agar publik bisa melihat apakah besar sumbangan yang diberi donatur sesuai atau tidak dengan kemampuan ekonominya. (Baca lengkap: Pertarungan Pemilu 2014)
ANANDA BADUDU
Topik Terhangat:
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
POLITIK Terhangat
Polisi Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba
Preman Kampung Dihabisi Ibunya Sendiri
Ahmad Fathanah Minta Sefti Tak Meninggalkannya