TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus dipindahkan dari sel Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Papua. Senin pagi tadi, 20 Mei 2013, Labora diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta ke Papua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemindahan tempat penahanan tersebut karena kasus Sitorus, yaitu dugaan penimbunan bahan bamar Minyak ilegal dan pembalakan liar, ditangani tim gabungan Polda Papua dan Badan Reserse. Di samping itu, lokasi kejadian berada di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua. “Untuk memudahkan pemeriksaan dan konfirmasi, karena saksi-saksi ada di Sorong dan Raja Ampat,” kata Boy di kantornya.
Tim Bareskrim menangkap Labora sehabis mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional, Sabtu malam, 18 Mei lalu. Anggota Polres Raja Ampat ini pun digelandang ke sel Bareskrim, dan resmi ditahan sejak Ahad kemarin, 19 Mei. Labora ditahan setelah menjadi tersangka tiga tindak pidana, yaitu dugaan penimbunan BBM ilegal, dan pembalakan liar, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus pembalakan liar, dia disangka melanggar Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Kehutanan. Di kasus penimbunan BBM, dia disangka dengan Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun dalam kasus pencucian uang, penyidik menduga Sitorus melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus pembalakan liar dan penimbunan BBM terkait dua perusahaan Sitorus, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua diusut Polda sejak Maret lalu. Saat disidik, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan melaporkan ke Mabes Polri temuan total transaksi mencurigakan di rekening Labora mencapai Rp 1,5 triliun. Transaksi itu diduga dari hasil bisnis BBM dan penjualan kayu tersebut. Boy mengatakan jumlah tersebut adalah kumulatif dari transaksi debet dan kredit di 60 rekening terkait Sitorus. Transaksi itu untuk lima tahun, 2007-2012.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
POLITIK Terpopuler
Aiptu Sitorus Laporkan 3 Hal ke Kompolnas
Fathanah: Kekuatanku Sekarang Cuma Tuhan dan Sefti
Ical dan Ibas Kompak Dukung Bibit Waluyo
Labora Sitorus Disebut 'Penguasa' Laut Papua