TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung kerugian negara dari korupsi proyek pembangunan Stadion Hambalang. Laporan penghitungan dalam tahap finalisasi.
"Saya belum dapat informasi, kapan penghitungan itu selesai," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin, 20 Mei 2013. Kerugian negara yang dihitung, kata Johan, di antaranya sarana dan pra sarana.
Belum selesainya penghitungan kerugian negara ini menjadi alasan KPK tak menahan tersangka kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng. "Kalau hasil auditnya sudah lengkap, kami akan tahan,"kata Ketua KPK, Abraham Samad, beberapa waktu lalu.
Namun, kata Johan tak ada korelasi antara penahanan Andi dan penghitungan kerugian kasus Hambalang. Sayangnya, Johan tak menjelaskan lebih lanjut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu. Selain dia, Komisi telah menetapkan tersangka lain, yakni pejabat pembuat komitmen Dedi Kusdinar, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga jadi tersangka namun dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proyek ini.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler :
Ilham Arief Serahkan Rp 7 Miliar ke Fathanah
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Labora Sitorus Disebut 'Penguasa' Laut Papua