TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan memberhentikan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Tapi dia punya satu syarat, yaitu Theddy terlebih dahulu ditangkap Kejaksaan Agung.
"Setelah ditangkap Kejaksaan, maka akan saya berhentikan," kata dia kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 22 Mei 2013.
Menurut Gamawan, penyebab Theddy diaktifkan kembali sebagai kepala daerah adalah putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kasus Theddy non eksekutorial. Belakangan ada Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan PN Ambon. "Karena sudah ada putusan MA, putusan PN jadi batal," kata Gamawan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berpendapat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mencabut kembali pengaktifan Theddy. Menurut dia keputusan atas pidana korupsi Theddy sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach. "Mendagri sedianya menonaktifkan lagi," kata Hatta Ali di Tenggarong, Kabupaten KUtai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 22 Mei 2013.
Menurut dia kasus Bupati Aru mirip dengan kasus Komisaris Jendral Susno Duaji. Theddy yang telah divonis korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 4,2 miliar, menolak di eksekusi. Mirip kasus Susno, titik masalahnya adalah salahnya penafsiran amar putusan pasal 197 ayat 1 huruk K. Hakim di pengadilan negeri membatalkan demi hukum atas putusan Mahkamah Agung. "Itu penafsiran yang salah, Susno saja sudah dieksekusi," kata Hatta Ali.
Sebelumnya, jaksa sebagai eksekutor memang kesulitan menangkap Theddy karena kelompok pendukung Theddy terus melindungi terpidana itu. "Informasi yang saya terima dia (Theddy) masih berada di daerah itu, mungkin tak pernah keluar rumah. Itu sudah menyiksa dirinya seolah-olah sudah ditahan," tutur Hatta Ali.
MUHAMAD RIZKI | FIRMAN HIDAYAT
Topik Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
KPK Telisik 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Begini Cara Blokir Nomor Mama Minta Pulsa
Luthfi Panggil Darin Mumtazah `Mamah`
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Dituding Ngemplang Pajak, Fuad Rahmany: Eko Bohong
Kala Jokowi Ajak Makan Siang Warga Waduk Pluit