TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Endah Rahmanto Hermansyah terbelit kasus korupsi ketika menjabat pada periode 2007-2013.
Dia terbukti menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta. Atas perbuatannya tersebut, Endah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman, bapak dua anak ini kembali menekuni pekerjaan lamanya sebelum menjadi kepala desa. "Sekarang saya kembali ke dunia hiburan. Saya punya grup musik dangdut," ujar Endah kepada Tempo, Rabu, 22 Mei 2013.
Dia dan kelompoknya sudah merampungkan rekaman dua album dangdut dan rencananya dilepas ke pasaran setelah Lebaran. Selain menjadi pemusik, Endah menjadi agen pemasaran kaset dari sebuah perusahaan rekaman untuk wilayah Jawa Tengah.
Endah mengaku sudah kapok menjadi kades atau pejabat lainnya. Dia menegaskan tidak akan lagi menjadi kades. "Sebenarnya sudah ada yang menawari saya agar kembali mencalonkan diri. Tapi saya tidak mau," katanya.
Nama Endah mencuat karena dalam persidangan tindak pidana korupsi di Semarang dengan agenda pembelaan pada akhir Februari 2011, dia justru secara tegas mengaku sebagai koruptor dan pantas dihukum berat. Dia pun menolak dibela pengacara dan menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Ridwan: Fathanah Sering Tunjukkan Foto Perempuan
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek