TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 23 Mei 2013 menahan Direktur PT Master Steel Diah Soembedi. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Diah keluar gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan. Tanpa banyak berkomentar dia langsung masuk menuju mobil tahanan yang membawanya ke ruang tahanan bawah tanah KPK.
Diah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian janji hadiah atau gratifikasi untuk pengurusan pajak kepada dua orang pegawai pajak. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu, atau sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Operasi itu menangkap 4 tersangka dan uang sebesar 300 ribu dolar Singapura atau sekitar 2,3 miliar rupiah. Keempat tersangka yang ditahan dalam operasi itu adalah dua orang pegawai pajak bernama Mohamad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto. Sedangkan dua orang lainnya adalah Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah Eko Darmayanto dan menemukan barang bukti uang sebesar 123 ribu dolar Singapura. Sedangkan di rumah Dian Irwan, penyidik KPK menemukan uang sebanyak 130 ribu dolar Singapura, 170 ribu dolar AS, dan Rp 700 juta.
"Seharusnya tersangka DS kami periksa sejak Senin 20 Mei lalu, tapi dia baru memenuhi panggilan hari ini dan langsung kami tahan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya. Menurut dia, penyidik KPK sudah punya bukti kuat yang menunjukkan peran tersangka sebagai pemberi suap atau gratifikasi.
Johan menjelaskan, tersangka diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana."Tersangka kami tahan untuk jangka waktu 20 hari," ujarnya.
Pengacara PT Master Steel, Tito Hananta memprotes penahanan Diah Soembedi itu oleh KPK. "Klien kami datang ke KPK untuk melaporkan upaya pemerasan yang dilakukan pegawai pajak, tapi penyidik KPK malah melakukan penahanan. Kami besok akan melaporkan hal ini ke Komnas HAM dan komite etik KPK," katanya seusai mengantar kliennya ke mobil tahanan.
Johan mempersilakan tim pengacara PT Master Steel untuk mengadu. "Mau mengadu ke siapa pun itu hak warga negara, silakan saja. Kami juga sudah punya bukti kuat, nanti bisa diadu di persidangan," katanya.
PRAGA UTAMA
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Terpopuler:
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP
Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami
KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar