TEMPO.CO, Jakarta -BSA The Software Alliance menawarkan imbalan Rp 100 juta bagi masyarakat yang menemukan penggunaan piranti lunak bajakan. "Kalau bersedia diumumkan melalui konferensi pers, imbalannya Rp 100 juta tapi kalau tidak ya Rp 50 juta," kata Manager BSA di Indonesia Zain Adnan di kantornya kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Sayembara itu dibuka sejak 8 Mei lalu hingga 15 Juni nanti, dan ada kemungkinan diperpanjang. Karena itu masyarakat yang menemukan penggunaan "software" bajakan dengan jumlah lebih dari 50 salinan dapat melapor kepada "hotline" BSA. Program meningkatkan jumlah laporan yang diterima "hotline" BSA hingga 80 persen.
Menurut Zain, penggunaan software bajakan marak terjadi di Indonesia. Meski telah ada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun sering kali pelanggar hanya diberi sanksi ringan. Belum lagi tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah akan resiko penggunaan software bajakan. Software bajakan berpotensi membawa malware yang dapat merusak data komputer. Selain itu juga password pengguna komputer juga bisa dibajak dengan adanya malware tersebut.
Tidak hanya perseorangan, software bajakan banyak digunakan oleh perusahaan. "Awal Maret kami razia di Subang, kebanyakan yang menggunakan "software" bajakan itu malah perusahaan multinasional," kata dia.
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh KJS | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
KPK: Hilmi Punya Banyak Informasi Soal Luthfi
Daftar Pemenang Indonesian Movie Award 2013
Ini 21 Pemain Timnas Lawan Belanda