TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berencana meminta bantuan Kepolisian RI untuk mengambil 24 mobil dinas yang belum dikembalikan bekas anggota KPU sejak 1999. KPU telah berkali-kali mengirim surat perintah pengembalian kepada mereka. Namun tak ada tanggapan. "Kami akan meminta Polisi memblokir surat-surat kendaraan," kata Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, di kantornya, Senin 3 Juni 2013.
Boradi belum memastikan kapan akan menyurati Polri. Hari ini KPU berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menindaklanjuti pengembalian mobil itu. BPK menyarankan KPU segera menyurati Kepala Polri untuk meminta bantuan. "Bentuknya bisa perintah pengembalian paksa oleh polisi, atau pembekuan surat administrasinya. Karena bukti kepemilikan mobilnya masih kami pegang," ujar Boradi.
Menurut dia, ke-24 mobil dinas jenis minibus Toyota Kijang LGX yang dibeli pada 1999 itu dikuasai bekas anggota Komisi dari kalangan partai politik. Mereka menjadi anggota KPU periode 1999-2001. Sementara bekas anggota KPU yang berasal dari kalangan pemerintah sudah mengembalikan seluruh mobil dinas.
Meski KPU telah berganti anggota dan komisioner berkali-kali, namun masalah ini tak kunjung usai. "Saya juga heran, kenapa mereka belum mengembalikan. Itu kan aset negara," tuturnya. Jika nanti terungkap ada bekas anggota yang terbukti melakukan penggelapan terhadap mobil dinas itu, KPU akan melaporkannya ke polisi. "Itu sudah masuk tindak pidana."
PRAGA UTAMA