TEMPO.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuknya. Mantan Bupati Kutai Timur harus menunggu tiga tahun sebelum status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar, dicabut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, tapi nunggunya tiga tahun," kata Awang Faroek sambil tersenyum di kantornya di Samarinda, Jumat, 7 Juni 2013.
Menurut Awang, terbitnya SP3 atas perkara yang menjeratnya itu merupakan bukti kesungguhan kinerja Kejaksaan Agung.
Kepada mereka yang masih meragukan SP3 itu dan yakin akan keterlibatan dirinya, Awang minta mereka mempelajari terlebih dulu perkara yang melilitnya.
"Saran saya bagi siapa saja yang meragukan idealisme Kejaksaan Agung silahkan pelajari dulu perkaranya," kata dia.
Awang mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan untuknya pada 31 Mei 2013. Tiga hari sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan kabar itu pada dirinya. "Saya sendiri yang menandatangani dan mengambil surat itu ke kejaksaan," tutur Awang Faroek.
Setelah bebas dari status tersangka, Awang Faroek menggelar syukuran dan peringatan Isra' Mi'raj di kediaman dinasnya di Samarinda. Keluarga besar Awang hadir di sana.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Terpopuler:
Situs Ini Khusus Tawarkan Pekerjaan bagi Si Cantik
Presiden Prancis Keseleo Lidah
Vladimir Putin Pilih Berpisah dari Istrinya
Tiga Fakta Soal Indonesia Menurut Wamenlu
Sekolah Ini Melarang Siswa Diberi PR