TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, Selasa, 11 Juni 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan mereka akan diperiksa dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. "Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Setia Untung melalui telepon selulernya.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu, Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Kejaksaan juga menetapkan korporasi Indosat sebagai tersangka.
Pemeriksaan Johnny dan Indar ini adalah kali pertama setelah ditetapkan tersangka pada Januari lalu. Setia Untung menolak mengomentari kemungkinan keduanya langsung ditahan.
TRI SUHARMAN
Taufiq Kiemas |Cinta Soeharto Bangkit?| Pemukulan Pramugari Sriwijaya| Penembakan Tito Kei
Baca Juga:
Taufiq Kiemas dan Kacamata Budiman Sudjatmiko
Jokowi 'Diam' Melayat ke Rumah Duka Taufiq Kiemas
Pemukul Pramugari Tidak Dikenakan UU Penerbangan
Perjalanan Politik Taufiq Kiemas
Mega Tunjuk Sulungnya Beri Sambutan untuk Kiemas
Ini Dia Anak Alay yang Ada di Dahsyat