TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Operasional PT Jakarta Express Trans (PT JET), Payaman Manik mengatakan, mogoknya para sopir dan teknisi disebabkan dua hal. Pertama, mereka pertanyakan kepastian kerja karena kontrak PT JET sebagai operator bus transjakarta dengan Pemprov DKI yang berakhir 14 Juni. Kedua, terkait rapelan upah tambahan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang belum diberikan kepada sopir dan teknisi karena UP Transjakarta belum memberikannya.
"Sejak tahun 2007 hingga sekarang, UP Transjakarta belum memberikan penyesuaian upah kepada sopir dan teknisi PT JET. Penyesuaian itu hanya kami lakukan sendiri," ujarnya.
Payaman menjelaskan dibandingkan dengan upah sopir dan teknisi di Koridor XI dan XII yang saat ini mencapai tiga setengah kali UMP DKI. Upah sopir dan teknisi Koridor I dan X PT JET hanya satu kali UMP DKI 2012. Menurutnya, wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sudah meminta PT JET untuk menyesuaikan upah itu.
"Kami sudah menghadap pak Ahok dan Pak Ahok minta segera menyesuaikan, tapi masalahnya UP Transjakarta yang belum mencairkannya," kata Payaman. "Alasan UP TransJakarta belum dapat mencairkan penyesuaian upah itu karena ada kendala di Badan Pengelola Keuangan Provinsi DKI," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Keluarga Tito Kei Batal Diperiksa Penyidik Polisi
Polisi Buru Kelompok Bersenjata di Kepulauan Yapen
Penembakan di Santa Monica Tewaskan 6 Orang
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas