TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan partai mesti melaporkan dana kampanyenya secara periodik. "Kalau tak melaporkan, dalam Undang-Undang sudah jelas ancaman paling kencang, paling serius dan paling menyeramkan dalam pemilu," kata dia di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin, 17 Juni 2013.
Hadar menyatakan, bagi parpol yang tak menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilihan umum. Sedangkan jika dengan sengaja tak melaporkan dana kampanye akhir, caleg tersebut dianulir kemenangannya.
Ia mengatakan dalam laporan parpol tersebut, terdapat laporan dana kampanye calon legislator. "Kami mewajibkan setiap caleg melaporkan dana kampanye ke partai. Tapi jika ada yang melanggar (tak melaporkan dana kampanyenya), itu tak ada sanksi yang tegas kepada caleg tersebut, karena memang Undang-Undang tak mengaturnya," kata dia
Haidar menambahkan lembaganya tak memiliki kuasa terhadap caleg yang tak melaporkan dana kampanyenya. "Kita hanya bisa menunjukkan inilah caleg yang tak mau melaporkan dana kampanyenya. Silakan masyarakat menilai," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, lembaganya sudah melakukan uji publik terkait aturan dana kampanye. Tapi dirinya belum memastikan kapan aturan dana kampanye ini rampung. "Paling telat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ
Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6