TEMPO.CO, Jakarta - Badri Hartono, pemimpin Al-Qaidah Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Ketua Musa Atif Aini mengatakan Badri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah lokasi di Indonesia.
Usai mendengarkan vonis hakim, Badri sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Dia pun lantas dengan tegas menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima putusan itu dan tidak melakukan banding," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2013.
Badri pun langsung menandatangani berkas vonis bersama jaksa penuntut umum. Dia pun lantas menyalami semua hakim dan tak lupa melempar senyum.
Jaksa Penuntut Umum Rinie Hartati juga menyatakan tidak akan melakukan banding. Dia mengaku puas dengan vonis majelis hakim. "Kami tidak akan banding," kata dia.
Adapun Akhyar, pengacara Badri, menghormati putusan kliennya yang tidak mengajukan banding. "Kami siap membantu jika banding, tapi keputusan klien saya harus dihormati," ujarnya.
Badri terbukti telah melakukan tindak terorisme dengan merakit bom berdaya ledak tinggi. Dia juga terbukti memberikan pelatihan merakit bahan peledak kepada sejumlah anak buahnya.
Badri juga terbukti merencanakan sejumlah aksi teror di Solo, Jawa Tengah. Aksi itu diantaranya merencanakan peledakan bom di kantor polisi dan sejumlah gereja. Tujuannya agar perhatian polisi bisa dialihkan dari Poso menjadi ke Solo.
DIMAS SIREGAR
Baca juga:
Ronaldo dan Tommy Winata Rangkulan
Mabes Polri Bebaskan Dua Perwira Pembawa Uang
Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi
Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS
Ini Alasan Korea Batasi RI Belajar Kapal Selam