TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau kembali menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Bengkalis. Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau. "Modusnya pembakaran hutan dan lahan," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau AKBP Hermansyah, saat dihubungi Tempo, Senin 1 Juli 2013.
Hermansyah menyebutkan, tiga pelaku inisial AM, AU dan H adalah masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, ketiganya saat ini masih di periksa di Kepolisian Resor Bengkalis.
Selain itu, polisi juga terus mendalami penyelidikan 5 perusahaan yang diduga terlibat melakukan pembakaran lahan. Menurut hasil penyelidikan bersama penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, memang ditemukanya lahan terbakar di lahan konsesi perusahaan tersebut. Namun polisi belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan itu. "Polisi masih mendalami bukti-bukti dilapangan dibantu penyidik Kementerian Lingkungan Hidup,". ujarnya.
Polisi sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam 15 kasus di lima kabupaten di Riau. Di Kabupaten Bengkalis, polisi menetapkan 5 tersangka yakni Subari, Hartono, Ali Imron, Ali Umar dan Atim. Disusul di Kabupaten Rokan Hilir polisi menemukan 4 kasus dengan tersangkan Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marilin Nasution, Mohammad Yasir, KH Johar dan Abdul Wahab. Akibatnya perbuatan tersangka berdampak 400 hektar lahan terbakar dan mengakibatkan 270 orang mengungsi.
Kemudian di Kabupaten Pelalawan ada satu kasus dengan satu tersangka Taufik, kejadian pembakaran lahan di Jalan Doral KM 14, Sungai Rawa. Tersangka melakukan pembakaran lahan milik PT Arara Abadi seluas dua hektar yang mengakibatkan kebakaran meluas 50 hektare. Selanjutnya di kota Dumai terdapat 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra dan Wencah, akibat ulahnya lahan yang terbakar kurang lebih 50 hektar. "Semuanya masyarakat, bukan perusahaan," Kata Hermansyah.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan sejumlah pegiat lingkungan mengadukan 117 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri ke Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus pembakaran hutan di Sumatera. Membuka lahan dengan membakar hutan ditengarai bisa menghemat biaya hingga Rp 28-38 juta.
RIYAN NOFITRA
Berita Lainnya:
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Alasan Hanura Pilih Hary Tanoe Jadi Cawapres
Dinamit Hilang, Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan
7 Vaksin yang Tidak Boleh Terlewatkan
Pemilihan Kades Tangerang , Kantor Camat Dirusak