TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono membantah bahwa dirinya dapat mengatur kuota impor daging sapi. Suswono mengatakan saat ini kebijakan impor dilakukan dengan transparan dengan koordinasi lintas kementerian.
"Dengan (sistem) ini, kalau ada yang bilang bisa menambah (kuota) impor sapi itu bohong. Bodohnya pengusaha saja bisa dibohongi AF. Bagaimana bisa kami menambah kuota impor kalau harus lewat persetujuan Menko Perekonomian?" kata Suswono dengan nada tinggi dalam Rapat Kerja dengan Komisi Pertanian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.
Suswono menegaskan dirinya ingin melaksanakan tugas dengan profesional. Suswono mengklaim telah mengingatkan para anak buahnya untuk segera melapor jika mendapat tekanan dari pihak manapun. "Saya sampaikan kalau ada tekanan tertentu sampaikan ke saya. Apalagi kalau sudah bawa-bawa partai itu tidak profesional," katanya.
Suswono mengatakan pada 21 Januari 2013 atau 22 Januari 2013, dirinya sudah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bahwa pasokan daging dari daerah-daerah sudah mencukupi. "Kejadian terdampak (penangkapan LHI) kan 29 Januari. Kami sudah sampaikan kepada jajaran kami untuk melaksanakan tugas dengan baik," kata Suswono.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah 2 petinggi PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy dalam kasus suap impor daging. Keduanya dinyatakan terbukti menyuap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi.
Hakim menyatakan pihak Indoguna menyuap Luthfi agar Luthfi mengintervensi Menteri Pertanian Suswono agar memberi tambahan kuota bagi Indoguna.
BERNADETTE CHRISTINA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal