Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arisan Diatur RUU Ormas?

Editor

Anton William

image-gnews
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tak mengatur perkumpulan berdasarkan budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat tak perlu khawatir dibatasi dalam berkegiatan.

"Jadi arisan, pengajian, perkumpulan pecinta burung, dan sebagainya tentu tidak diatur," kata Hidayat ketika ditemui sebelum Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 2 Juli 2013. (Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak)

Karena dianggap tidak mengekang, Ia sepakat bila RUU Ormas disahkan hari ini. Menurut dia, revisi beleid ini justru untuk membebaskan ormas dari tekanan pemerintah seperti zaman Orde Baru seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"RUU ini malah memberikan kesempatan untuk kemandirian ormas," kata dia.

Revisi juga dianggap merapikan pendataan ormas. Sebab, aturan ini mewajibkan ormas mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu ormas besar di Indonesia, Muhammadiyah, menolak pengesahan RUU ini. Alasannya, terjadi kerancuan intelektual karena mendefinisikan ormas sangat umum sehingga tidak memiliki kategorisasi sosiologis. Tidak ada pembedaan ormas yang sudah mapan atau yang bersifat homogen paguyuban, arisan, pengajian ibu-ibu Rumah Tangga dan lain sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammadiyah juga beralasan RUU Ormas ini memiliki paradigma totaliter dan menganut faham kekuasaan yang absolut untuk melakukan kontrol ketat kepada warga masyarakat. RUU ini dinilai memposisikan rakyat sebagai obyek dan posisi Negara sebagai sangat superior.

SUNDARI

Topik Terhangat

Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut AsapPKS Didepak?Puncak HUT Jakarta

Berita terpopluer: 
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor 
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS 
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel 
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas 
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

55 detik lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Curah Hujan Tinggi Penyebab Longsor di Garut, 3 Orang Tertimbun Ditemukan Meninggal

11 menit lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Curah Hujan Tinggi Penyebab Longsor di Garut, 3 Orang Tertimbun Ditemukan Meninggal

Selain korban jiwa, beberapa bangunan dan satu unit fasilitas beribah rusak berat akibat bencana longsor.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Timnas Irak Singkirkan Vietnam, Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 2024

19 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. REUTERS/Yves Herman
Timnas Irak Singkirkan Vietnam, Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Irak U-23 akan berjumpa dengan Jepang U-23 pada partai semifinal Piala Asia U-23 2024.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

22 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

38 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

44 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

46 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

46 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

46 menit lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.