TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mendukung pemberlakuan pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah."Pajak itu kewajiban, selama memenuhi syarat pendapatannya ya harus bayar," ujarnya saat ditemui di sela acara Seminar Kajian Tengah Tahun INDEF di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, 2 Juli 2013.
Menurut dia, pengenaan pajak itu tidak akan memberatkan UKM, meskipun harga bahan bakar minyak bersubsidi naik. "UKM dengan BBM tidak terlalu banyak relevansinya, efeknya hanya sebesar 4 persen,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, per 1 Juli Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan tarif pajak Pajak Penghasilan sebesar satu persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.
Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.
RIRIN AGUSTIA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal