TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran siswa baru dengan sistem zonasi di Jakarta ternyata mendorong warga mengubah data kependudukannya. Diharapkan dengan demikian, calon siswa punya kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah favoritnya. Selama tiga hari pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi, setidaknya ada 2 ribu calon siswa mengubah alamat mereka.
Petugas admin Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Slamet, mengaku menemukan banyak calon siswa yang berpindah kelurahan atau kecamatan. Bahkan, perpindahan alamat ini bisa terjadi dalam satu hari saja.
Baca Juga:
"Ini ada yang memberikan Kartu Keluarga tanpa tanda tangan Ketua RT ataupun lurahnya. Bahkan, kepala keluarga juga belum tanda tangan," ujar Slamet kepada Tempo, Rabu 3 Juli 2013.
Meski belum diteken oleh pejabat setempat, Slamet mengatakan, data seperti itu tetap bisa diproses untuk mengikuti pendaftaran langsung siswa baru. Intinya, nama calon siswa harus tercantum di Kartu Keluarga asli. "Selama ada KK, kami harus melayani," ujarnya.
Ada pula warga luar Jakarta yang menumpang Kartu Keluarga saudaranya yang tinggal di Ibu Kota atau sering disebut eksodus. Slamet mengakui, warga yang melakukan eksodus ini tidak sedikit.
"Dalam aturan keluarga kan tidak diharamkan keponakan atau sepupu masuk dalam kartu keluarga," kata Slamet.
Semua data itu, kata Slamet, tetap harus diproses oleh Dinas Pendidikan. Soalnya, mereka memiliki bukti otentik yaitu kartu keluarga.
Operator sekolah, Irwan, mengatakan, selama calon siswa memiliki kartu keluarga Jakarta, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan bukti pendaftaran online, Dinas Pendidikan tak punya pilihan selain memproses data tersebut. "Selama mereka membawa bukti otentik seperti kartu keluarga asli ya harus diproses," katanya.
Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Pendidikan, Budi Sulistiono, mengatakan, sistem zonasi yang baru diterapkan ini memang dapat membuka celah kecurangan, melalui perubahan mendadak data kependudukan calon siswa. Karena itu ke depannya, Dinas Pendidikan akan memberikan batas waktu pembuatan kartu keluarga jika ingin mengikuti pendaftaran siswa baru dengan sistem zonasi di Jakarta.
"Misalnya, paling tidak kartu keluarga harus sudah dibuat enam bulan sebelum mendaftar," kata Budi.
SUTJI DECILYA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square