TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan bahwa sekitar 30 persen dari jumlah telepon seluler di Indonesia beredar ilegal. "Sekitar 70 juta dari 250 juta ponsel beredar illegal," katanya, Rabu, 3 Juli 2013.
Akibatnya, bukan hanya negara, masyarakat sebagai konsumen pun harus ikut menanggung kerugian. Kerugian itu misalnya: tak ada garansi dan jaminan servis resmi bila terjadi kerusakan.
Ada cara mudah untuk mengetahui apakah perangkat telepon seluler yang Anda gunakan legal atau tidak. Telepon seluler yang diimpor secara legal otomatis akan dilengkapi oleh nomor identifikasi IMEI. "Untuk buka nomor IMEI, pencet *#06# di ponsel, kalau muncul nomornya berarti resmi," kata Gita.
Dari aktivasi nomor identitas ponsel (IMEI) ini, negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya menerima Rp 500 ribu per unit. Maka, bila ada 70 juta ponsel illegal, kerugian bisa mencapai Rp 35 triliun.
PINGIT ARIA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal