TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, menyatakan petunjuk pelaksanaan tentang program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) akan segera diteken oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kira-kira waktunya seminggu lagi," kata dia di Kantor Kementerian Perindustrian hari ini, Kamis, 4 Juli 2013. Selasa lalu, Direktur Jenderal Indutri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Budi Darmadi menyatakan, harga jual mobil murah sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang draftnya sudah dia tandatangani.
Dalam draft tersebut harga jual mobil jenis ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp 95 juta. Namun, harga tersebut belum termasuk biaya penyerahan kepada konsumen sebelum pajak, bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor. "Jadi, masih harga off the road," kata dia di kantornya.
Menurut Budi, petunjuk pelaksanaan tersebut juga mengatur toleransi harga jika ada penambahan fitur-fitur tambahan dalam mobil murah. Dia mengingatkan harga jual nantinya akan memperhitungkan inflasi, kurs mata uang, dan harga bahan baku.
Menteri Perindustrian Mohammad Suleman Hidayat mengiyakan patokan harga tersebut ketika dikonfirmasi oleh Tempo hari ini. "Iya Rp 95 juta," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2013 lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut berisikan insentif pemotongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) jenis mobil dengan konsumsi bahan bakar dan karakteristik teknologi tertentu.
AMRI MAHBUB | ANANDA TERESIA
Berita Terpopuler:
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan
Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta
Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria