TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai pemeriksaan saksi oleh penasihat hukum 12 terdakwa anggota Kopassus tidak fokus pada detil kronologis pembunuhan empat tahanan titipan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sebaliknya pertanyaan penasihat hukum terdakwa banyak pada standar operasionel prosedur (SOP) pengamanan di lembaga pemasyakatan. "Fokus yang digali soal SOP, seolah-olah ada kesalahan. Padahal seharusnya fokus pada masalah pembunuhannya," kata Denny di Yogyakarta Jumat 5 Juli 2013.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 4 Juli 2013, penasehat hukum terdakwa Letnan Kolonel Syarif Hidayat menuding penjaga keamanan LP Cebongan sebagai penyebab penembakan empat tahanan itu oleh anggota Kopassus pada 23 Maret 2013. “Petugas lapas punya andil dalam kejadian ini. Kalau pintu portir tidak dibuka, para terdakwa tidak akan masuk dan menembak empat tahanan,” kata Syarif.
Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, Kolonel Rakhmat, ketika memeriksa saksi bekas Kepala LP Cebongan Sukamto Harto dalam persidangan tiga terdakwa anggota Kopassus, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, Jumat 5 Juli 2013. Rakhmat mempertanyakan prosedur tamu yang datang ke LP Cebongan. Sebab, katanya, dari kesaksian sipir LP Cebongan sebelumnya sipir mau menerima dan membukakan pintu LP di luar jam besuk. “Sipir anda membukakan pintu itu kan sebenarnya tidak dibolehkan,” kata Rokhmat.
Denny Indrayana mengatakan, tidak ada alasan pembenar dalam tragedi penyerangan LP Cebongan itu. “Pembunuhan di LP itu adalah tindakan yang sangat brutal dan sadis,” katanya. Maka, ujar Denny, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Selain itu, katanya, pengadilan kasus penyerangan LP Cebongan ini penting untuk diawasi. “Untuk memastikan keadilan menang melalui keputusan pengadilan.”
Dia juga menilai, masih ada kemungkinan tekanan psikologi terhadap saksi. Salah satunya terlihat dari kehadiran sejumlah kelompok masyarakat pendukung 12 terdakwa anggota Kopassus. “Dari laporan tim psikologi yang mendamping saksi dari LP Cebongan, situasi di luar sidang membuat saksi merasa tidak aman. Ini terlihat dari jawaban yang tidak lancar dan terbata-bata, informasi yang penting tidak tergali secara detail,” ujarnya.
Letnan Kolonel JXB Nunes, Kepala Seksi Operasional Komando Resor Militer 72/Pamungkas mengatakan, selama ini persidangan aman-aman saja. Masyarakat hanya mengamankan di luar ruang sidang. “Tidak ada rekan wartawan yang dicubit sekalipun,” kata dia sambil tersenyum.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?
Terpopuler:
Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli
Ini Kronologi Jual-beli Tanah 'Wakaf' Hilmi
Keterangan Prajurit Kopassus Ucok Irasional
Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe
Temuan Jenius di Balik Serial Lie to Me