Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Pabrik Miras Gowa Kena Denda Rp 3 Juta

Editor

Pruwanto

image-gnews
Sebuah alat berat bersama Satuan Narkoba Reserse dan Kriminal memusnahkan 3.500 miras, 1000 liter tuak, 7 kg ganja dan 2.325 ectacy di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. (4/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sebuah alat berat bersama Satuan Narkoba Reserse dan Kriminal memusnahkan 3.500 miras, 1000 liter tuak, 7 kg ganja dan 2.325 ectacy di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat. (4/7). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Gowa -Darfin Jaya, pemilik pabrik minuman keras usaha dagang (UD) Kian Jaya Indonesia, dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 2001 tentang larangan memproduksi dan menjual minuman keras. "Pengadilan telah memvonis Darfin bersalah dan didenda Rp 3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andry Lilikay, di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.

Menurut dia, perusahaan Darfin yang berlokasi di Jalan Kacong Dg La'lang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Sombaopu, Gowa, tak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. "Selama tidak ada izin, tempat tersebut tetap disegel dan tidak dibiarkan untuk beroperasi," ujar Andry.

Pada kesempatan itu, barang bukti berupa 7.680 botol minuman keras hasil sitaan dari perusahaan Darfin, dimusnahkan di halaman Polres Gowa Senin, 8 Juli 2013. Menurut Ichsan, sebelumnya pemilik pabrik beralasan telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Namun hal itu berlaku saat belum berlakunya peraturan daerah.

"Sampai tahun 2000 masih berlaku izin tersebut. Tetapi setelah itu, tidak lagi. Sekarang tidak ada lagi istilah peraturan menteri yang mengikat sebuah wilayah setelah peraturan daerah diberlakukan," ujar Ichsan Yasin Limpo, bupati Gowa, adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi mengimbau upaya pencegahan dini ancaman dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk memperketat peraturan peredaran minuman keras di sebuah wilayah. Pasalnya, minukan keras adalah sumber dari beragam persoalan yang kerap muncul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya berharap, tidak ada dari unsur kepolisian, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat yang termasuk dalam sistem seperti ini (penjualan dan produksi minuman keras). Kalau menemukan tempatnya, segera menyegelnya," kata Burhanuddin.

IRFAN ABDUL GANI

Topik Terhangat
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur

Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar

Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka

Rekaman Kokpit: Pilot Asiana Minta Batal Mendarat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."