Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sketsa Wajah Napi Tanjung Gusta Disebar

Editor

Pruwanto

image-gnews
Batu-batu berserakan di halaman LP Tanjung Gusta akibat kerusuhan narapidana di Medan (11/7). Sejumlah napi yang melarikan diri dapat ditangkap kembali oleh polisi. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Batu-batu berserakan di halaman LP Tanjung Gusta akibat kerusuhan narapidana di Medan (11/7). Sejumlah napi yang melarikan diri dapat ditangkap kembali oleh polisi. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Medan -Kepolisan sedang menunggu data diri narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, data diri yang ditunggu polisi nantinya akan dipakai untuk menyebar sketsa wajah narapidana yang masih diburu termasuk empat narapidana kasus terorisme. "Kami menunggu data dari Lapas Tanjung Gusta," kata Nico Afinta kepada Tempo, Senin 15 Juli 2013.

Pasca kerusuhan di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan, polisi terus memeriksa petugas penjara dan narapidana. Pemeriksaan terhadap tiga sipir dan 29 narapidana belum menemukan tersangka. "Semua yang diperiksa masih berstatus saksi," kata Nico Afinta, Senin 15 Juli 2013.

Narapidana yang sudah tertangkap hingga Senin, 15 Juli 2013, petang menjadi 100 narapidana. "Hari ini di wilayah Polresta Medan ditangkap dua lagi narapidana yang sempat melarikan diri," tutur Nico.

Data yang diperoleh Tempo dari LP Tanjung Gusta, narapidana yang ditangkap di wilayah hukum Medan kebanyakan terlibat dalam kasus narkoba. Mereka antara lain M. Syawalsyah (kasus narkoba) ; Usman ahmad (kasus narkoba); Fauzan Silalahi (kasus narkoba); Muhammad Yani (kasus narkoba); Romi Hidayat (kasus narkoba); Ismail Kamarudin (kasus narkoba); Irwansyah (kasus narkoba) ; Ricky Alfian (kasus narkoba); Awaluddin (kasus narkoba); Abdullah Kholik (kasus narkoba); Anton Surjawo alias Iqbal bin Sunardi (terorisme terkait perampokan Bank CIMB Niaga); Nopendi alias Pendi (kasus narkoba), Boy Iskandar Nasution (penganiayaan).

Sementara narapidana yang ditangkap Polisi Resor Pelabuhan Belawan juga kebanyakan terlibat kasus narkoba antara lain adalah, Mukhtar (kasus narkoba); Amri Idris (kasus narkoba); Hari Adi (kasus asusila), Arison Sitanggang (kasus pembunuhan), Jefri Napitulu ( kasus asusila), Fahru Rozi (kasus narkoba); Ahmed Iqbal (kasus pembunuhan)

Lima narapidana yang berhasil ditangkap oleh Polres Langkat adalah Abu azzam als Zumirin als Sobirin (kasus teroris); Dicky Syahputra alias Dicky (kasus narkoba), Peri als Feri (kasus perampokan), Mardi Suroto (kasus narkoba), Beben Khairul Rizal Samson alias Musana (teroris).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamis pekan lalu, LP Tanjung Gusta dibakar sejumlah narapidana. Aksi itu diduga dipicu oleh padamnya aliran arus listrik PLN, yang berimbas pada habisnya persediaan air. Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkirakan sekitar 212 penghuni yang melarikan diri dan 15 di antaranya diduga terlibat kasus terorisme. AKibat peristiwa itu, lima orang dinyatakan tewas, dua diantaranya petugas lembaga yakni Bona Hotman Situngkir, Kepala Seksi Registrasi dan Hendra Niko Naibaho, staf Seksi Registrasi. (Baca Lengkap: Bara Tanjung Gusta)

SAHAT SIMATUPANG

Topik Terhangat

Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita terkait:
Siapa Napi Marwan yang Ingin Bertemu Wamenkum?

PLN Tak Mau Disebut Pemicu Kerusuhan Tanjung Gusta 

Situasi LP Tanjung Gusta Masih Mencekam  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

17 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.