TEMPO.CO, Surabaya - Khofifah Indar Parawansa telah menyiapkan bukti untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Ia tidak puas karena lembaga tersebut mencoret keikutsertaanya sebagai calon gubernur.
Rencananya, mereka akan mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. "Hari ini juga kami proses ke PTUN dan ke DKPP," kata Khofifah dalam jumpa pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur, Senin, 15 Juli 2013.
Ketua PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan bukti untuk memasukkan gugatan ke PTUN dan DKPP. Di PTUN, tim Khofifah menuntut pembatalan atau penundaan keputusan KPU. Sedangkan ke DKPP, Khofifah akan melaporkan pelanggaran kode etik komisioner KPU Jawa Timur.
Sejumlah bukti yang disiapkan diantaranya surat pengakuan Ahmad Tony Dimyati yang telah dicabut dari posisinya dari Ketua Partai Kedaulatan Jawa Timur tapi ternyata masih memberikan rekomendasi dukungan untuk Soekawo-Saifullah Yusuf.
Bukti lain yang dikantongi adalah pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Yusuf Chumaidi oleh Sekretaris Jenderal Andi William Irfan yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Kesaksian sejumlah pengurus partai non-parlemen yang diminta pihak tertentu mencabut dukungan untuk Khofifah juga termasuk bukti yang akan dibawa.
Tim sukses Khofifah menuding komisioner KPU tidak netral dan tidak independen. Ketidaknetralan itu, kata dia, bisa dilihat dari proses verifikasi administrasi yang ternyata masih menganggap adanya dukungan ganda. Padahal faktanya yang ada adalah dokumen asli dan palsu. Namun, bukti-bukti itu ternyata diabaikan KPU.
Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Herman, Saifullah Ma'shum menambahkan dengan dasar bukti tersebut, maka putusan KPU dianggap telah cacat hukum. "Kami meminta untuk menunda tahapan pemilu gubernur. Kalau dipaksakan pemilihan gubernur tanpa Khofifah, itu artinya cacat hukum," ujar Saifullah.
Syaifullah mengakui proses di PTUN dipastikan akan memakan waktu lama. Namun, ia yakin keputusan dari DKPP hanya membutuhkan waktu dua sampai minggu. Waktu tersebut dinilai cukup untuk menunda pemilihan gubernur.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Baca juga:
BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong
KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim
ICW: Citra DPR Kian Anjlok Gara-gara Priyo Budi
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang