TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia, Kukuh Kertasafari, diganjar hukuman pidana dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas Chevron itu terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pemulihan tanah dari cemaran minyak mentah.
"Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Juli 2013.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Sudharmawatiningsih, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan vonis Kukuh, yakni mempunyai tanggungan keluarga dan tak pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara serta bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
Majelis menilai Kukuh terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
Hakim Slamet Subagyo menguraikan, Kukuh menyalahgunakan kewenangannya lantaran sebagai ketua tim dia mestinya mengetahui jika 28 lokasi yang akan dibioremidasi ditetapkan tanpa pengujian ahli terlebih dahulu. Ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Kukuh juga meneken surat ganti rugi tanah yang terkontaminasi. Usai penandatangan tersebut, PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor bioremidasi kemudian melakukan pemulihan lahan. Akibat kerja sama ini, Direktur Sumigita, Herland Bin Ompo, diuntungkan US$ 6,9 juta. "Perbuatan Kukuh merugikan keuangan negara," kata Sudharmawatiningsih.
Tak semua hakim sependapat dengan hal ini. Anggota Majelis Hakim Slamet Subagyo menilai Kukuh tak terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Namun, lantaran dua hakim lainnya menyatakan dia bersalah, Majelis tetap menghukum Kukuh.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Hambalang | Bursa Capres 2014 | Liverpool di GBK
Baca juga:
Dahlan Iskan Minta Investasi Yusuf Mansur Ditutup
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini
Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
Jokowi: Nama Saya Siapa? Anak Kecil: Sukowi!