TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perampok yang kerap memalak warga Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Ketiganya adalah Indra Kurniadi, 22 tahun, Ardian Irfandi, 21 tahun, dan Juli, 22 tahun. "Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Dedy Tabrani, Jumat, 19 Juli 2013.
Dedy mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ketiga pemuda itu baru saja melakukan tindak kekerasan kepada Adul, 20 tahun, warga Krendang, Jakarta Barat. Korban mengalami luka tusuk di dua tempat setelah menolak memenuhi permintaan ketiga pelaku.
Peristiwa itu bermula saat Adul melintas di depan tempat tongkrongan ketiga pemuda sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Duri Bangkit RW 10, Kelurahan Jembatan Besi. Ketiganya pun langsung bergerak dan mengikuti korban dari belakang. Berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang untuk membeli minuman keras tambahan.
Korban menolak memenuhi permintaan para pelaku dan kemudian terlibat perkelahian. Kalah jumlah, korban diperdayai para pelaku dengan menggeledah barang-barang milik korban. "Setelah itu, mereka (para pelaku) menemukan telepon genggam milik korban," kata Dedy.
Tahu telepon genggamnya diambil, Adul pun mencoba mengerahkan seluruh tenaganya untuk melawan ketiga pelaku mabuk tersebut. Ketiga pelaku pun makin kalap saat melihat sasarannya kembali berontak. Irfandi yang saat itu memegang pisau dari gagang sendok yang ditajamkan langsung menghujamkan benda tajam itu ke perut korban sebanyak dua kali hingga akhirnya terkulai lemas tak berdaya.
Ketiga pelaku itu pun langsung melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Mereka lantas menjual telepon genggam curian itu seharga Rp 120 ribu dan digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli minuman keras dan rokok. Mereka menikmati hasil kejahatannya itu di Taman Krendang.
Sementara itu, pihak keluarga korban pun langsung membawa Adul ke rumah sakit terdekat. Karena lukanya cukup parah, korban pun dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora.
Polisi pun langsung berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun.
DIMAS SIREGAR
Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire
Metro Terpopuler
Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?
Polisi Bekuk Pencuri Baterai Pemancar Telkomsel
Ahok: Palyja Setuju DKI Beli Sahamnya