TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor menangkap dua orang penadah sepeda motor curian. Mereka adalah Endang Kusdana, 44 tahun, seorang petugas keamanan dan rekannya Dedi Lesmana alias Caong, 34 tahun, yang bekerja sebagai tukang ojek.
Dari keduanya, polisi menyita ratusan onderdil sepada motor curian yang telah dipreteli. Endang beralasan, pemretelan onderdil itu dilakukan agar mudah dijual dan menghilangkan jejak agar tidak dikenali korban.
"Mereka kami tanggap kemarin di rumahnya di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, Senin 22 Juli 2013. Saat ini, polisi masih mengejar teman Endang, Udin alias Dompet yang masih buron.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi transaksi penjualan motor Honda Tiger dan Mega Pro yang tidak dilengkapi surat-surat di Gang Bata Alam Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. "Dari situ tim kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama pelaku," kata Asep.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Didik Purwanto mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan puluhan sparepart motor berbagai merek hasil mutilasi. Sparepart itu akan dijual kembali oleh Endang di kiosnya di daerah Cigombong.
Di rumah Endang, polisi menyita 26 jok sepeda motor, 39 ban luar, 15 tangki bensin, 12 arem, 6 lampu belakang dan 5 dudukan aki. Petugas juga menyita 11 spion, 3 speedometer, 2 buah body utuh, 10 cakram dan 3 pelek.
M SIDIK PERMANA
Topik terhangat:
Front Pembela Islam | Hambalang Jilid 2 | Capres 2014 | Eksekutor Cebongan
Berita lainnya:
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
Proyek Internet, Kader PKS, dan Komisi
Soekarwo: Dolly Ditutup 2014
Setelah Ayla, Daihatsu Luncurkan Mobil Murah Baru
FPI: SBY yang Harus Menahan Diri
Incar Jokowi Jadi Cawapres, Ical Dinilai Galau