TEMPO.CO, Jakarta --Bambang Widjojanto Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan penggeledahan memang dilakukan oleh KPK di dua tempat berbeda. Penggeledahan dilakukan di kantor pengacara Hotma Sitompul dan sebuah rumah di Puri Kemayoran.
"Barang bukti dan hasil temuan sebaiknya tidak untuk publikasi publik," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada Tempo Sabtu, 27 Juli 2013. Semalam KPK melakukan penggeledahan kantor pengacara Hotma Sitompul di Jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang. Penggeledahan dilakukan hingga sekitar pukul 04.00 Sabtu, 27 Juli 2013.
Sebelumnya pada Jumat siang, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Seupratman sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam. Dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait:
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Hotma Sitompul Tak Tahu Perbuatan Mario
KPK Membawa 3 Kardus dari Kantor Hotma Sitompul