TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menerima gugatan yang diajukan oleh Djuli Edy Muryadi, tim kuasa hukum bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Setelah meminta penyempurnaan berkas, PTUN hari ini menggelar sidang perdana gugatan tak diloloskannya Khofifah oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana, didampingi dua anggota hakim, yakni Oenoen Pratiwi dan Indah Mayasari. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan, jawaban tergugat, dan putusan sela intervensi. Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum Khofifah-Herman dan kuasa hukum KPU Jawa Timur.
Kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy Muryadi, membacakan materi gugatan. Sayangnya, agenda jawaban tergugat ditunda. Kuasa hukum KPU Jawa Timur mengaku tidak siap memberikan jawaban. "Kami belum siap (memberi) jawaban," ujar kuasa hukum KPU, Syaifudin, dalam persidangan, Senin, 29 Juli 2013.
Ketua majelis hakim pun akhirnya menunda agenda jawaban tergugat hingga Rabu, 31 Juli 2013. Sebelumnya, Indra mengatakan akan mempercepat persidangan. Karena itu, sidang bisa berlangsung 2-3 kali dalam seminggu.
Menurut Indra, merujuk pada Pasal 136 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan perkara sengketa Pemilu mendapat prioritas, sehingga tidak dianggap mengganggu jadwal persidangan lain. “Dengan demikian, putusan kasus ini bisa dikeluarkan PTUN sebelum pelaksanaan Pemilu kepala daerah pada 29 Agustus 2013 mendatang,” kata dia.
Djuli Edy berharap penjelasan tergugat bisa disampaikan pada persidangan Rabu besok, sehingga tidak ada lagi penundaan. Ia tak beranggapan tergugat mengulur-ulur waktu. "Kami belum melihat upaya kami terhambat. Masih ada waktu sebelum Lebaran, (maka) akan kami maksimalkan," katanya.
Pada persidangan berikutnya dengan agenda jawaban tergugat dan pembuktian, kuasa hukum Khofifah-Herman akan mengupayakan bukti dan saksi. Menurut Djuli, ada sekitar 40 dokumen dan 10 saksi yang disiapkan. Namun, diakuinya, jumlah pasti saksi yang dihadirkan masih belum diketahui, karena terkait biaya transportasi dan akomodasi. Pasalnya, sebagian besar saksi berasal dari Jakarta.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Jawa Timur, Fahmi Bachmid, mengatakan pihaknya memang meminta waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan. Ia beralasan ingin memastikan lebih dulu isi gugatan. Apalagi sebelumnya, materi gugatan tersebut sempat diminta hakim untuk disempurnakan dalam pemeriksaan persiapan pekan lalu. "Kalau kita menjawab sesuatu sebelum dibacakan, kalau ada perubahan, kan, yang rugi kita," kata Fahmi. "Kami punya hak, ditunggu, lah, jawaban kami seperti apa," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor
Berita lainnya:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu
Sharapova Selebritis Terkaya di Rusia
Rachel Dougall: Saya Dikurung Seperti Binatang