TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya masih menunggu bukti yang kuat untuk menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Setelah ada dasar alat bukti yang cukup, baru ditahan," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta, 31 Juli 2013.
Pernyataan Busyro menanggapi rencana KPK yang akan menahan Anas sesudah Lebaran. Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, pihaknya segera menahan dua tersangka kasus Hambalang, Anas dan Andi Alfian Mallarangeng. "Insya Allah, segera ditahan, saya perkirakan habis Lebaran," kata Ketua KPK Abraham di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, menyebutkan, ia menyerahkan kewenangan penahanan kliennya kepada KPK. "Kami akan menyerahkan proses hukum Anas kepada KPK," kata Firman di Gedung KPK. Tapi Firman menyebut ada persoalan kesewenang-wenangan dalam penahanan Anas. "Menurut kami masih banyak hal yang perlu diungkap dan didetailkan."
Rabu ini, KPK semula berencana memeriksa Anas sebagai tersangka. Dalam kasus Hambalang. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Firman mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena ada kesibukan. "Pak Anas siap kapan pun jika diperiksa. Kebetulan saja hari ini berhalangan hadir," ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
GALVAN YUDISTIRA