TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, dijebloskan ke dalam sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sekarang kami sudah pastikan yang bersangkutan dihukum tambahan di sel isolasi," katanya di kantornya, Rabu, 31 Juli 2013.
Menurut Denny, hukuman isolasi tersebut merupakan perintah langsung dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Sanksi ini diberikan lantaran petugas meemukan paket yang diduga sabu miliknya. "Diberikan sanksi karena ketahuan melanggar lagi," ujarnya.
Denny mengatakan, dalam aturan isolasi tersebut bisa dilakukan selama 6 hari. Namun tak menutup kemungkinan hukuman ini akan diperpanjang.
Nama Freddy Budiman mencuat setelah teman dekatnya, Vanny Rosyane, mengungkapkan bahwa mereka pernah berpesta shabu dan melakukan hubungan intim di Lapas Cipinang. Menurut dia, Freddy menyuap petugas agar mendapat keistimewaan di sana.
Freddy merupakan terpidana mati atas kasus narkotik. Ia adalah gembong narkoba internasional yang berhasil menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Cina ke Indonesia.
Freddy yang sebelumnya mendekam di LP Cipinang bisa mengendalikan peredaran narkoba melalui alat telekomunikasi. Atas aksinya itu, ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Jakarta Barat. Freddy juga dicabut hak-haknya sebagai warga negara.
NUR ALFIYAH
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan
Ahok: Jewer Saja, Kuping Saya Sudah Panjang, Kok!
Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian