TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak titipan rekaman video dari tersangka kasus gratifikasi, Anas Urbaningrum, yang dikirimkan lewat kuasa hukumnya pada Rabu 31 Juli 2013 siang. KPK menegaskan hanya akan menerima rekaman itu jika disampaikan langsung oleh Anas.
"Tadi memang ada dan akan diserahkan, tapi ditolak oleh penyidik karena ini bukan dari tangannya Anas. Kalau Anas yang menyerahkan, kita buka bersama-sama," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu, 31 Juli 2013.
Johan menyatakan KPK menolak barang titipan tersebut untuk mengantisipasi bantahan dari Anas sendiri atas materi video itu kelak. Selain itu, jika memang video tersebut akan dijadikan barang bukti, maka KPK harus menyitanya dari tangan pemilik. "(Kalau) dari pengacara, bagaimana kalau kelak dibantah?" katanya lagi.
Johan minta mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan sendiri bukti rekaman video itu. "Apa susahnya Anas menyerahkan. Nanti videonya kita tonton bersama Anas," katanya.
Sebelumnya, pengacara Anas Urbanungrum, Firman Wijaya, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 31 Juli 2013. Dia hendak melaporkan penggunaan biaya iklan oleh salah satu kandidat calon pamimpin Partai Demokrat pada kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
Tak hanya itu, Firman juga mengaku membawa bukti rekaman, yang disebutnya sebagai titipan dari Anas Urbaningrum untuk KPK.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok Vs Lulung, Sesepuh Tanah Abang Prihatin
Ahok: Saya Sudah Belajar Bahasa Halus
Gerindra: Silakan PPP Tegur Ahok
Oegroseno Gantikan Nanan Jadi Wakapolri
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011