TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan Kementeriannya tetap akan memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Asal, terpidana tersebut memenuhi aturan yang berlaku. "Saya tidak masalah asal memenuhi kriteria," katanya saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2013.
Menurut Amir, ada ratusan terpidana korupsi yang mengajukan remisi pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus tahun ini. Kementeriannya memilah pengajuan tersebut berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas aturan tersebut.
Untuk napi yang mengajukan remisi dan telah inkrah sebelum PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Amir, maka berlaku diberlakukan PP Nomor 28 Tahun 2006. Dan sebaliknya, untuk napi yang baru inkrah setelah PP Nomor 99 diterbitkan, maka menggunakan aturan tersebut. "Jadi kami tetap menyaring," katanya.
Ada ratusan narapidana korupsi yang mengajukan remisi lebaran pada tahun ini, termasuk napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan telah mengusulkan remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan untuk sekitar 150 narapidana kasus korupsi. "Usulan itu sudah kami ajukan sejak Juni dan keputusannya ada di Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Giri.
Giri membenarkan di antara koruptor yang diusulkan tersebut adalah terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan,eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Walikota Bekasi Mchtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.
NUR ALFIYAH
Berita Lainnya:
Menag: Umat Jangan Terpancing Bom Vihara
Al Chaidar: Bom Vihara Ulah Kelompok Abu Umar
Apa Motif Peledak Vihara Ekayana? Ini Kata Kapolda
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi
Akbar Tandjung Akui Elektabilitas Ical Rendah
Kronologi Ledakan di Vihara Ekayana